Latest Post

Panduan Seleksi Kreasi Model Pembelajaran

Written By Unknown on Sabtu, 31 Maret 2012 | 23.59


SELEKSI KREASI MODEL PEMBELAJARAN

GURU BIDANG STUDI B. ARAB DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MADRASAH

SE PESISIR SELATAN TAHUN 2012

A.       Rasional  Permasalahan
Untuk mewujudkan Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab yang berkualitas pada madrasah, guru tersebut dituntut untuk memiliki kompetensi profesional , sehingga mampu  menyajikan pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan menyenagkan (PAIKEM). Kriteria model pembelajaran tersebut mengindikasikan  dan memposisikan  peserta didik  sebagai subjek yang berperan actor dalam pembelajaran. Sedangkan posisi guru adalah sebagai motivator yang dapat membuat peserta didik untuk belajar lebih aktif dan kreatif dalam mengembangkan kompetensinya.
Disamping itu, tugas dan fungsi guru Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab merupakan figur utama dalam menumbuh kembangkan nilai-nilai  ajaran agama Islam bagi peserta didiknya. Sebagai tenaga profesional guru Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab untuk selalu berkreasi dan berinovasi, sehingga berimplkikasi terhadap perubahan sikap dan prilaku peserta didik.
Sehubungan dengan tuntutan perubahan yang harus ditumbuh kembangkan guru tersebut, maka perlu dilaksanakan seleksi  Kreasi Model Pembelajaran bagi guru madrasah baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Pesisir Selatan yang akan ditindaklanjuti pada tingkat Propinsi Sumatera Barat.
B.        Pengertian
Seleksi Kreasi Model Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab yang dimaksud adalah gambaran dari model-model pembelajaran yang  menyenagkan, interaktif  dan sehingga lebih mengfungsikan peserta didik dalam aktivitas pembelajaran.
C.        Tujuan
1.       Memotivasi guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab agar senantiasa meningkatkan kualitas pembelajaran.
2.  Meningkatkan wawasan guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab dalam melakukan rekayasa pembelajaran.
3.   Meningkatkan kompetensi dan mutu guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab melalui pendekatan partisipatif.
4.      Memberikan penghargaan   bagi guru-guru yang berprestasi (terbaik 1/satu) untuk mengikuti lomba kreasi model pembelajaran tingkat Propinsi Sumatera Barat.
D.        Target
1.   Terseleksinya kepala madrasah yang  punya komitmen dalam peningkatan mutu dan kualitas guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab pada madsarah yang dipimpinya.
2.   Terseleksinya guru-guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab pada madrasah tingkat Kab. Pesisir Selatan Tahun 2012.
3.  Terseleksinya  naskah-naskah kreasi model pembelajaran yang presentatif sehingga berkontribusi untuk peningkatan  mutu pembelajaran Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab pada madrasah.
E.         Waktu
-          Penyampaian naskah    ke Kemenag Pessel     : tanggal, 20 April 2012           (Painan)
-          Informasi  terbaik  5 (lima) besar                     : tanggal, 01 Mei 2012             (Painan)
-          Presentasi  5 (lima) besar                                : tanggal, 04 Mei 2012              (Painan)
-          Informasi terbaik 1 (satu)                                : tanggal, 11 Mei 2012              (Painan)
-          Penyampai Naskah ke Provinsi Sumbar          : tanggal, 21 Mei 2012              (Padang)
-          Lomba tingkat ke Provinsi Sumbar                 : tanggal, 04 s/d 06 Juni 2012     (Padang)
F.         Kriteria Peserta
1.    Peserta adalah guru Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab pada madrasah baik negeri maupun swasta se-Kab. Pesisir Selatan.
2.       Belum pernah menjadi pemenang pada lomba yang sejenis.
3.    Disaranka kepala madrasah untuk melakukan sendiri seleksi di madrasah masing-masing  sebelum seleksi Kab. Pesisir Selatan.
4.       Masing-masing madrasah wajib mengirim 1 (satu) orang utusannya.
G.       Kriteria Naskah
Naskah Kreasi Model Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab disusun secara naratif oleh guru yang bersangkutan dengan memberhatikan normatif sebagaiberikut :
1.       Materi didasarkan pada Standar Isi PAI dan Bahasa Arab (Permenag Nomor 2 Tahun 2008);
2.       Menampilkan pola interaksi antar guru dan pesrta didik;
3.       Menggunakan alat peraga dan media pembelajaran;
4.       Model pembelajaran pernah diaplikasikan di madrasah;
H.        Kerangka Naskah
Naskah diketik pada kertas kuarto sepanjang 7-15 halaman (tidak termasuk lampiran), jarak antar baris 1,5 spasi dengan sistematika sebagai berikut :
1.       Kata Pengantar;
2.       Daftar Isi;
3.       Pendahuluan (latar belakang permasalahan, manfaat);
4.       Nama Model Pembelajaran;
5.       Tujuan pembelajaran;
6.       Alat Peraga dan media pembelajaran yang digunakan;
7.       Standar Kompetensi/Kompetens Darar;
8.       Metode Pembelajaran;
9.  Langkah-langkah pembelajaran (menggambarkan skenario pembelajaran dan uraian materi  pembelajaran);
10.   Teknik evaluasi;
11.   Melampirkan data pendukung antara lain;
a.       RPP (rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
b.      Tanggapan Peserta didik.
c.       Hasil Belajar PAI dan Bhs. Arab.
d.      Informasi lain yang dianggap perlu.
I.          Pengiriman Naskah
1.  Naskah Kreasi Model Pembelajaran dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan  di Seksi Mapenda rangkap 3 (tiga).
2.   Naskah yang dikirim ke panitia Propinsi dan panitia Pusat  tidak dikembalikan dan menjadi milik panitia yang bersangkutan.
3.   Naskah paling lambat telah sampai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan  di Seksi Mapenda tanggal 20 April 2012.
J.          Kriteria Penilaian Naskah
1.       Penilaian Naskah
a.       Sistimatika penulisan.
b.      Kesesuaian materi dengan judul.
c.       Kesesuaian dan kerangka metode pembelajaran.
d.      Statefi dan langkah pembelajaran.
e.      Kekayaan materi dan bahan ajar.
f.        Penggunaan alat peraga dan media pembelajaran.
g.       Ketepatan penulisan dan penggunaan ayat al-qur’an dan Hadits.
h.      Data  dan informasi pendukung.
i.         Penggunaan bahasa.
j.        Keaslian tulisan (orjinal).
2.       Penilaian Simulasi (khusus  5/lima besar)
a.       Penampilan.
b.      Kesesuaian penyajian materi dengan naskah.
c.       Penguasan konsep.
d.      Pengunaan media.
e.      Penggunaan bahasa.
f.        Data dan informasi yang mendukung.
g.       Sistematika penyajian.
h.      Relevansi jawaban dengan dengan pertanyaan penguji.
i.         Penguasaan teknologi.
3.       Penilaian Simulasi (khusus utusan ke propinsi).
a.       Penampilan.
b.      Penguasaan materi pembelajaran.
c.       Langkah-langkah pembelajaran.
d.      Penggunaan metode.
e.      Penggunaan alat peraga dan media pembelajaran.
f.        Pengelolaan kelas.
g.       Keaktifan peserta didik.
h.      Pembelajaran yang menyenangkan.
i.         Interaksi dalam pembelajaran.
j.        Penguasan teknologi informasi.
K.       Pengumuman
 Pengumuman dilakukan setelah seleksi  5  (lima) besar di Kabupaten Pesisir Selatan.
L.         Penetapan Pemenang
1.  Pemenag seleksi  akan ditetapkan melalui sidang penetapan pemenang setelah dilakukan penilain presentasi.
2.    Jumlah pemenang ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang pertingkat, yaitu Juara I, Juara II dan Juara III.
3.  Juara I untuk pertingkat (MI, MTs dan MA) berhak untuk mengikuti loma Kreasi Model Pembelajaran tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
4.    Jika Juara I berhalangan patal untuk tidak dapat mengikuti lomba tingkat Propinsi Sumatera Barat, maka yang akan mengikuti adalah Juara II dan seterusnya.
M.      Penghargaan Pemenang
Pemenang seleksi tingkat Kabupaten Pesisir Selatan  akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, pemenang akan diberikan Piagam Penghargaan dan Tropy.
Sedangkan sesuai panduan Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Barat, bagi pemenang lomba Kreasi Model Pembelajaran tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, disamping Piagam penghargaan ditambah uang pembinaan yang masing-masing sebesar sebagai berikut :  Juara I  (Rp. 2.000.000,-), Juara II (Rp. 1.500.000,-) dan Juara III (Rp. 1.000.000,-), tiap tingkat (MI, MTs dan MA).
N.      Penutup
Demikianlah kami sampaikan panduan ini diinformasikan/dipedomani sebagaimana mestinya, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Painan, 01 April 2012
Ketua Panitia

dto 

YURDINAL,  MA
197308121997031001

Sosialisasi Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan Distribusi guru

Written By Unknown on Kamis, 29 Maret 2012 | 02.08


Medan, yurdinalma.blogspot.com (28/2012)  Wamen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Musliar Kasim, MS  telah membuka secara resmi “Sosialisasi Peraturan Bersama  Regulasi Pemerataan Distribusi Guru ke Kabupaten/Kota  untuk wilayah Barat yang teridiri dari Propinsi NAD, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang teridiri dari 340 orang peserta dari Dinas Pendidikan kab/kota, Kemenag kab/Kota dan BKD kabupaten/kota.  Dalam sambutannya Musliar Kasim, mengingatkan bahwa Sosialisasi Peraturan Bersama merupakan salah satu tugas Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan unsur Kementerian Negara Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengembangan  Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Agama, sertya Direktorat Penyusunan APBM pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia  dan Unsur Dinas Pendidikan Propinsi dan Kab/Kota.
Lebih lanjut Musliar Kasim, menjelaskan berdasarkan data guru yang dikeluarkan oleh Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, terdapat kekurangan  atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/Kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
Untuk itu kata Musliar Kasim, dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang No. 05/X/PB/2011, No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No. 158/PMK.01/2011, dan No. 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka penempatan pendidik pada satuan pendidikan  dibutuhkan pada kondisi ideal  dan menjamin pemerataan guru  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota, dan/atau antar provinsi  dalam upaya mewujutkan  peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal  secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindah tugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan propinsi lain.
Disamping itu Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, Ph.D  mengementari bahwa: Penataan guru pegawai negeri sipil merupakan proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan adalah riil masing-masing satuan pendidikan dan pemindahan guru PNS  adalah proses penugasan  guru antarsatuan pendidkan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota, antar provinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan  yang berdampak pada perubahan  satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
Sumarna Surapranata, lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuab diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bersama  Regulasi Pemerataan Distribusi Guru ke Kabupaten/Kota adala: a) memberikan informasi berkaitan dengan diterbitkannya surat keputusan bersama, b) untuk menyamakan persepsi tentang isi dan makna tugas dan kewenangan yang terkandung dalam surat keputusan bersama tersebut, c) tersosialisasinya surat keputusan bersama tersebut.*nalk*

BBM Tidak Jadi Naik tapi Emosi keburuan naik pro...


Medan, yurdinalma.blogspot.com (29/03/2012) Seperti biasa, saat jam kerja kantor-kantor cukup ramai dikunjungi oleh pelanggan-pelanggannya, baik pelanggan eksternal maupun pelanggan internal. Tampak seorang pengemudi (manejer) suatu ruangan yang ditemani oleh beberapa orang staf yang selalu setia menemani bosnya itu dalam memberikan pelayanan bagi pelanggannya. Berbagai metode dan stategi serta pendekatan profesional telah diterapkan, evaluasi pelayanan selalu dilakukan agar semua pelanggan merasakan puas terhadap layanan yang diberikan. Tapi begitu kencangnya kebutuhan, kepentingan untuk menjadikan kemudi kantor itu  profesional dalam menjalankan amanah negara dalam melayanani dan melindungi kepentingan pelanggannya. Kadang-kadang nyaris ada kepentingan-kepentingan external  yang nyalip, yang berputar-putar pada tatanan non teknis akan timbul perilaku-perilaku impulsif yang bisa menyeret pada kepribadian yang menyimpang (personality disorder), tapi karena begitu kencangnya arus kepentingan untuk membawa kantor sebagai suatu wadah pelayanan publik yang profesional, hingga nyaris kehilangan kendali. Guna menyelamatkan kemudi kantor dari kepentinggan-kepentingan yang tidak profesional, terpaksa pengemudi harus menyalip kepentingan yang tidak profesional yang ada didepannya. Pengendara kepentingan yang profesional itu, kebetulan memboncengi beberpa orang yang sama kepentingannya dan mungkin saja didorong karena ada rasa cemburu, rasa kurang nyaman, rasa tidak adil, rasa ingin membela kawan karena ingin menjadi pahlawan kebencihan, seraya menumpahkan sumpah serpahnya. Sadar dengan kejadian tadi, pengemudi itu menurunkan kecepatannya. Kondisi itu dimanfaatkan sang pengendera mengejar, agar leluasa meluapkan amarahnya.

Usai menerima buncahan kemarahan pengendara motor, sang sopir kembali menaikkan kecepatannya. Bukan untuk ngebut lagi, tapi agar ia bisa melewati motor tersebut. Karena setelah mobilnya berada di depan motor, ternyata ia menghentikan mobilnya, lalu turun, dan menyetop si pengendara motor. Melihat kejadian itu, teman si sopir sudah ketar-ketir khawatir terjadi perkelahian besar-besaran seperti yang kerap terjadi di jalan-jalan.

Tapi, rupanya dugaannya meleset, karena begitu motor berhenti, ternyata sopir tadi justru saling menjulurkan tangannya, seraya saling mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya dan meminta maaf kepada si pengendara motor. Subhanallah.

Di tengah banyak orang yang sangat berat mengakui kesalahan dan kekurangan dirinya, bahkan amat mahir dan profesional menjadi pahlawan kebencihan  dalam berapologetik dan mencari segudang alasan pembenaran atas kesalahan yang sudah dilakukannya, bahkan yang memiliki power kadang-kadang terjebak dengan imajiner yang dapat merusak hubungan emosional. Kalau bagi yang memiliki power apa yang tidak bisa dilakukan..?, semuanya barangkali dapat dilakukan. Tapi, mungkin dan barangkali peristiwa di atas bisa menjadi pelajaran indah, bagi orang-orang yang profesional. Bukan menghindar atau lari dari kesalahan yang diperbuatnya, melainkan berani meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan. Ia menafikan beragam fenomena perilaku kriminal yang amat lihai berkelit dengan sejumlah alibi.

Padahal, kesadaran seseorang untuk mengakui kesalahan adalah mutiara berharga yang mengantarkan dirinya memiliki sikap tawadhu, yang dijanjikan Nabi: "Tidaklah seseorang itu tawadhu karena Allah, kecuali Allah akan meninggikannya." (HR Muslim).

Itulah akhlak yang dimiliki oleh orang-orang saleh, yang sangat ringan dalam mengakui kesalahan dan kekurangan yang ada pada dirinya. Kita lihat misalnya Ka'ab, Murarah, dan Hilal yang tak ikut Perang Tabuk. Juga Ma'iz bin Malik atau seorang wanita Ghamidiyah yang langsung menghadap Nabi dan dengan terang-terangan mengaku berzina, seraya siap menerima segala risiko dari pertobatannya itu demi membersihkan dirinya sehingga bisa menemui Rabbnya dengan tanpa noda.

Takut posisi jabatan hilang dan kehormatannya rusak, boleh jadi itulah faktor yang menghalangi seseorang untuk mengakui kesalahan dan kekurangan yang ada pada dirinya. Padahal, tak harus demikian, malah dengan menyadari dan mengakui kesalahannya bisa menaikkan kehormatan dan integritas diri seseorang. Abul Hasan al-Asy'ari, misalnya, mantan imam besar mazhab Mu'tazilah. Saat ia sadar bahwa haluan pemikiran yang diikutinya salah, Abul Hasan pun memublikasikannya di hadapan publik. Abul Hasan tidak  merasa benar, atau mencari perlindungan dengan penguasa untuk pembenaran haluan pemikiran yang diikutinya. Ada pesan bahwa kehormatan dan integritas diri seseorang akan naik kalau ia menjadi  pahlawan kebenaran, bukan pahlawan pembenaran yang menginvistigasi yang bukan tugas dan tanggung jawab-nya.

Ada sifat yang baik yang harus menjadi karakter, kita harus belajar mengakui kelemahan dan kekurangan  yang ada pada diri kita, dan sportifitas mengakui kelebihan orang lain. Dengan pengakuan tersebut, tak membuat derajatnya surut, tapi justru menjadikannya sebagai tonggak utama dalam pengokohan pilar-pilar membangun umat. Harus diakui, bahwa negara ini membutuhkan orang-orang yang cerdas (IQ, SQ, SQ). Semoga.*
nalk*

Profil, Kanwil, Kemenag dan Kasi Mapenda

Written By Unknown on Rabu, 28 Maret 2012 | 23.13



Panduan Raker Kemenag tahun 2012

TEMA:
SINKRONISASI PROGRAM KERJA JAJARAN KANTOR

KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG

TRANSPARAN DAN AKUNTABEL





BAGIAN ERTAMA
PENDAHULUAN

A.      DASAR KEGIATAN

1.  Ditengah realitas multicultural, Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai peran strategis dalam mendukung terwujudnya insan cendikia yang beragama dan bermoral. Peran ini diharapkan mampu menciptakan suasana sosial yang toleran terhadap sesama, taat dalam beragama.
2.       Vertikalisasi lembaga Kementerian Agama memotivasi Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan (yang merupakan bagian hirarkhi dari Kementerian agama) untuk berbenah dalam melakukan pelayanan seiring besarnya tuntutan public terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek kewenangan Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan “Pelayan Prima”.
3.    Sebagai Institusi vertical, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002, berupaya melaksanakan program pembangunan bidang agama secara transparan dan akuntabel yang disusun melalui Pelaksanaan Rapat kerja (raker) di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012.
4.    Output kegiatan ini adalah “sinkronisasi program kerja dan kegiatan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan  yang transparan dan akuntabel.

B.      DASAR PENYELENGGARAAN

1.       Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.       Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
3.       Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencenaan Pembangunan Nasional.
4.   Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2002 jo Keputusan Presiden nomor 85 tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertical Departemen Agama.
5.      Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
6.   KMA nomor 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Departemen Agama provinsi dan Departemen Agama Kabupaten / Kota.
7.       KMA nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama RI, 2010 – 2014.
8.       PMA nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
9.     PMA nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.

C.       TUJUAN DAN SASARAN

1.       Tujuan

a.  Singkronisasi program kerja dan kegiatan di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan yang transparan dan akuntabel.
b.  Mengidentifikasi berbagai persoalan actual di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan  dan masyarakat guna merumuskan program kerja yang lebih realistis dan solutif.
c.   Mengembangkan kerjasama lintas sektoral dan sisitem koordinasi pelaksanaan visi dan misi Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan pelayanan menuju “pelayanan prima”.

2.       Sasaran

a.  Adanya singkronisasi program kerja dan kegiatan di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan  yang transparan dan akuntabel.
b.  Teridentifikasinya berbagai persoalan actual di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan  dan masyarakat guna merumuskan program kerja yang lebih realistis dan solutif.
c.  Meiningkatnya kerjasama lintas sektoral dan sisitem koordinasi pelaksanaan visi dan misi Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan pelayanan menuju “pelayanan prima”.

D.      WAKTU DAN TEMPAT

1.       Waktu
Rapat Kerja (Raker) Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan pada tanggal 09 dan 10 April  2012.

2.       Tempat
Rapat Kerja (Raker) Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan di AULA KEMENAG PESISIR SELATAN.

E.       TEMA PELAKSANAAN
Singkronisasi program kerja dan kegiatan di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan  yang transparan dan akuntabel”.

F.       PESERTA DAN NARASUMBER

1.       Peserta

a.        Pejabat Eselon IV di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
b.        Kepala Madrasah di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
c.         Pejabat Eselon V di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
d.   Penyuluh Agama Islam Fungsional di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
e.        Penghulu Fungsional di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan..

2.       Narasumber

a.        Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.
b.        Kabag Sekretariat Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.
c.        Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
d.        Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.

G.      OUTLINE RAKER

1.       Pembukaan
a.       Laporan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
b.       Sambutan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
c.        Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
d.   Arahan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.

2.       Presentasi

a.       Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.
b.       Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
c.        Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
d.       Kabag Sekretariat Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.

H.      KELENGKAPAN ADMINISTRASI RAKER

Kelengkapan Administrasi yang harus disiapkan peserta raker adalah :
1.     RKT 2012 dan usulan kegiatan tahun 2013.
2.  Khusus untuk RKT  2012, disusun berdasarkan ketersediaan dana yang diuraikan kedalam bentuk kegiatan dengan format terlampir.

I.         TIME SCHEDULE RAPAT KERJA (terlampir)

J.       TATA TERTIB

1.       Tata Tertib Peserta

a.       Peserta harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan / sidang yang diselenggarakan.
b.       Peserta harus sudah berada di ruangan acara 15 menit sebelum acara dimulai.
c.        Peserta harus mengisi daftar hadir sebelum acara dimulai.
d.       Pakaian peserta :
-       Pakaian PDH  ( siang )
e.       Peserta harus memakai tanda pengenal peserta yang disediakan panitia.

2.       Tata Tertib Akomodasi.
a.       Menjaga ketenangan terutama pada waktu istirahat
b.       Menggunakan fasilitas secara hemat
c.        Kebersihan ruangan rapat merupakan tanggung jawab peserta

K.      HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

1.       Hak Peserta
a.       Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara penuh.
b.       Akomodasi
c.        Konsumsi

2.       Kewajiban Peserta
a.       Mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia
b.       Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai time schedule
c.        Bila meninggalkan ruangan acara / sidang dengan alas an penting harus se izin panitia

L.       PEMBIAYAAN
Kegiatan ini di biayai melalui Anggaran yang relevan Tahun 2012.

M.      PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum  dalam panduan ini akan diatur kemudian.



BAGIAN KEDUA
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA RAPAT KERJA
JAJARAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2012

PENANGGUNG JAWAB                                          : Drs. H. Damri Tanjung, MA

STEERING COMITTE ( SC )                           
Koordinator                                                           :  Drs. Syahrul M
Anggota                                                                Drs. Idris
                                                                             : Drs. Awal Subekhi
                                                                             : Jarmil, S. Th.I
                                                                             : Afrizal, S. Ag
                                                                             : Gustiwarni, S. Ag

ORGANIZING COMITTE ( OC )
Koordinator                                                           : Yurdinal, MA
Wakil Ketua                                                           : Drs. Sabirin
Sekretaris                                                              : Drs. Syaiful Azwar
Wakil Seretaris                                                       : Suardi Nasution, S. Ag, MA
Bendahara                                                             : Mardani, S.Pd

A.                  SEKSI KESEKRETARIATAN         
                      
 Koordinator                                             : H. Sumardi, S.Ag, M. Pd
 Anggota                                                  : Fina Jamila Kinata, S.Kom
                                                                : Syukri
                                                                : Drs. Rosmiati
                                                                : Hermiyetti, SE
                                                                : Pitriyeni
                                                                : Afriyasni
                                                                : Afrison
                                                               
B.                  SEKSI PERSIDANGAN
 Koordinator                                              : Drs. Siul Kampai
 Anggota                                                   : Fextoria, S. Ag, MA
                                                                : Susanto, S.Ag, MA
                                                                : Drs. Syafrullah, MM
                                                                : Drs. Sudirman
                                                                : Mardanita Jalpida, SS

C.                  SEKSI KEHUMASAN        
 Koordinator                                               : Yufrizal, Mh.I
 Anggota                                                   : Kafrijal, S.Pd.I
                                                                : H. Afrisal, S.Ag
                                                                : Yulfaheri, S.Pd
                                                                : Nila Yendrita Reza
D.                  SEKSI  TEMPAT
 Koordinator                                              : Dra. Masni, MA
 Anggota                                                  : Ade Sepriani
                                                                : Afrison
                                                                : Mirus
                                                                : Reni Roswati
                                                                : Desrial, A.Md
                                                                : Harmaini, M.Pd
                                                                               

Painan,  19 Maret  2012.
Panitia Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pesisir Selatan

Ketua


YURDINAL. MA
NIP. 197308121997031 001

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FOKUS PESISIE. COM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger