Painan, blogsot.com,
(02/04/2012) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan Drs.H.
Damri Tanjung, MA melantik sebanyak 29
orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dilingkungan Kantor Kemneterian
Agama Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan Surat Kepeutusan Kepala Kankemenag
Pessel Nomor : Kd.03.01/2/KP.00.2/499/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Pengankatan Pegawai Pencatat
Nikah (P3N) dilingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Pesisir Selatan. Adapun
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)
yang dilantik oleh Kepala Kankemenag Kab. Pesisir Selatan Drs. H. Damri Tanjung, MA, diantaranya : Syafrial, Iswandri,
Khawair, Dasral, Basril Imam Pasah, Farial Yahya, Syafridul, Adnan Subir,
Syafruddin, Martius, Erman umar, Nasrul, Afrison, Zulkifli , Usmaif, Hayaluddin,
Jon Rusdi, Dian putra, Syafrin, Sfaruddin, Syufri, Gusman, Marsudi, Helikopter,
M. Sadar, Lihawadis, Rinaldi dkk.
Dalam arahannya Drs. H. Damri
Tanjung, MA menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah (P3N) bertanggung jawab kepada KUA, dan diberikan uang transpotari sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Tugas yang terpenting dari P3N adalah mengawasi
pernikah dilingkungan dimana P3N bertugas, dan membuat laporan secara berkala
kepada pada KUA setempat.
Lebih lanjut, H. Damri Tanjung merelis bahwa: Suasana kehidupan beragama di negara kesatuan
RI, terutama di Kabupaten Pesisir Selatan, masih menjadi sebuah pertanyaan dari
berbagai pihak-pihak tertentu, untuk menjawab dari berbagai pertanyaan tersebut
Kementeian Agama meluncurkan program-program strategis, yaitu beberapa waktu
yang lalu kita sudah melakukan loncing Magrib mengaji, hendaknya ini menjadi
momentum sprit bagi kita dalam melaksanakan dan memotivasi umat untuk kembali ke prinsip al-Qur’an dan
Hadits.
Kemudian, H. Damri Tanjung berharap
kepada P3N yang sudah dilantik, untuk dapat menunaikan amanah yang diberikan oleh Menteri Agama, untuk
itu apapun persoalan yang terkait dengan pernikahan dan itu semua sudah menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dan untuk itu jika ada permaslahan yang terjadi di
masyarakat maka-nya P3N segera untuk melakukan koordinasikan, dikomfirmasikan, secara
profesional kita carikan solusi, sehingga tidak ada imeks negatif yang berada
dalam alam imajiner umat. Proses rekrutmen P3N ini dikaksanakan berdasarkan Instruksi
Irjend Bimas Islam Nomor: 113 Th. 2009,
yaitu: Pejabat yang berwenang, tidak boleh memperpanjang , mengangkat P3N
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan sebelum
mendapat izin dari Irjend Bimas Islam.
Selanjutnya, H. Damri Tanjung
menstresing, P3N harus mampu mewarnai diri dengan Kementerian Agama, karena P3N
merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Pesisir
Selatan, untuk itu mari kita bersama-sama untuk membangun Kementerian Agama
dalam membimbing dan membangun umat yang
sesuai dengan konsep al-Qur’an dan Hadist. Tugas-Tugas kita untuk membina
anak-anak calon nikah, dengan memberikan bimbingan yang konduksif, sehingga
tidak anak-anak kita yang mengambil
langkah yang tidak sesuai dengan adat, norma, nilai-nilai Islam. Disamping itu P3N
harus mampu menjadi uswah (contoh) yang baik dilingkungan masyarakat jangan
menjadi contoh yang tidak baik. P3N harus punya komitmen, capaiannya : a) diawali
dengan sebuah niat yang tulus, bekerja dengan semangat ibadah, bekerja ikhlas,
bekerja bersemangat, bekerja Jujur dan
anamah. b) bekerja dengan sebuah
pemikiran yang jernih (untuk mewujudkan idayah dari Allah SWT), c) bekerja
dengan profesional, dan d) bekerja dengan
sakinah mawadah antar sesama P3N. Kita
harus memotivasi diri kita dalam menyuskseskan program-program Kemeneterian Agama
yang menjadi program unggulan kementerian agama (magrib mengaji, kembali
kesurau) untuk perlu dilakukan tindakakan yang aplikatif dimasyarakat. Wassalam
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran dan komentar yang dikirimkan! Wassalam!