SELEKSI KREASI MODEL PEMBELAJARAN
GURU BIDANG STUDI B. ARAB DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MADRASAH
SE PESISIR SELATAN TAHUN 2012
A. Rasional Permasalahan
Untuk mewujudkan Pendidikan
Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab yang
berkualitas pada madrasah, guru tersebut dituntut untuk memiliki kompetensi
profesional , sehingga mampu menyajikan
pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan menyenagkan (PAIKEM). Kriteria
model pembelajaran tersebut mengindikasikan
dan memposisikan peserta
didik sebagai subjek yang berperan actor
dalam pembelajaran. Sedangkan posisi guru adalah sebagai motivator yang dapat
membuat peserta didik untuk belajar lebih aktif dan kreatif dalam mengembangkan
kompetensinya.
Disamping itu, tugas dan
fungsi guru Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab merupakan figur utama dalam
menumbuh kembangkan nilai-nilai ajaran
agama Islam bagi peserta didiknya. Sebagai tenaga profesional guru Pendidikan
Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab untuk
selalu berkreasi dan berinovasi, sehingga berimplkikasi terhadap perubahan
sikap dan prilaku peserta didik.
Sehubungan dengan tuntutan
perubahan yang harus ditumbuh kembangkan guru tersebut, maka perlu dilaksanakan
seleksi Kreasi Model Pembelajaran bagi
guru madrasah baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Pesisir Selatan yang akan
ditindaklanjuti pada tingkat Propinsi Sumatera Barat.
B.
Pengertian
Seleksi Kreasi Model
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak,
SK) dan Bahasa Arab yang dimaksud adalah gambaran dari model-model pembelajaran
yang menyenagkan, interaktif dan sehingga lebih mengfungsikan peserta
didik dalam aktivitas pembelajaran.
C.
Tujuan
1. Memotivasi guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an
Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab agar senantiasa meningkatkan
kualitas pembelajaran.
2. Meningkatkan wawasan guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
(Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab dalam melakukan
rekayasa pembelajaran.
3. Meningkatkan kompetensi dan mutu guru Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab
melalui pendekatan partisipatif.
4. Memberikan penghargaan
bagi guru-guru yang berprestasi (terbaik 1/satu) untuk mengikuti lomba
kreasi model pembelajaran tingkat Propinsi Sumatera Barat.
D.
Target
1. Terseleksinya kepala
madrasah yang punya komitmen dalam
peningkatan mutu dan kualitas guru Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an
Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab pada madsarah yang
dipimpinya.
2. Terseleksinya guru-guru
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak,
SK) dan Bahasa Arab pada madrasah tingkat Kab. Pesisir Selatan Tahun 2012.
3. Terseleksinya naskah-naskah kreasi model pembelajaran yang
presentatif sehingga berkontribusi untuk peningkatan mutu pembelajaran Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa Arab pada
madrasah.
E.
Waktu
-
Penyampaian naskah ke Kemenag Pessel : tanggal, 20 April 2012 (Painan)
-
Informasi terbaik 5 (lima) besar :
tanggal, 01 Mei 2012 (Painan)
-
Presentasi 5 (lima) besar : tanggal, 04 Mei 2012 (Painan)
-
Informasi terbaik 1 (satu) :
tanggal, 11 Mei 2012 (Painan)
-
Penyampai Naskah ke
Provinsi Sumbar :
tanggal, 21 Mei 2012 (Padang)
-
Lomba tingkat ke Provinsi
Sumbar : tanggal,
04 s/d 06 Juni 2012 (Padang)
F.
Kriteria Peserta
1. Peserta adalah guru
Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, SK) dan Bahasa
Arab pada madrasah baik negeri maupun swasta se-Kab. Pesisir Selatan.
2.
Belum pernah menjadi
pemenang pada lomba yang sejenis.
3. Disaranka kepala madrasah
untuk melakukan sendiri seleksi di madrasah masing-masing sebelum seleksi Kab. Pesisir Selatan.
4.
Masing-masing madrasah
wajib mengirim 1 (satu) orang utusannya.
G.
Kriteria Naskah
Naskah Kreasi Model
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Al-qur’an Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak,
SK) dan Bahasa Arab disusun secara naratif oleh guru yang bersangkutan dengan
memberhatikan normatif sebagaiberikut :
1.
Materi didasarkan pada
Standar Isi PAI dan Bahasa Arab (Permenag Nomor 2 Tahun 2008);
2.
Menampilkan pola interaksi
antar guru dan pesrta didik;
3.
Menggunakan alat peraga dan
media pembelajaran;
4.
Model pembelajaran pernah
diaplikasikan di madrasah;
H.
Kerangka Naskah
Naskah diketik pada kertas
kuarto sepanjang 7-15 halaman (tidak termasuk lampiran), jarak antar baris 1,5
spasi dengan sistematika sebagai berikut :
1. Kata Pengantar;
2. Daftar Isi;
3. Pendahuluan (latar belakang permasalahan, manfaat);
4. Nama Model Pembelajaran;
5. Tujuan pembelajaran;
6. Alat Peraga dan media pembelajaran yang digunakan;
7. Standar Kompetensi/Kompetens Darar;
8. Metode Pembelajaran;
9. Langkah-langkah pembelajaran (menggambarkan skenario
pembelajaran dan uraian materi pembelajaran);
10. Teknik evaluasi;
11. Melampirkan data pendukung antara lain;
a.
RPP (rencana Pelaksanaan
Pembelajaran).
b.
Tanggapan Peserta didik.
c.
Hasil Belajar PAI dan Bhs.
Arab.
d.
Informasi lain yang
dianggap perlu.
I.
Pengiriman Naskah
1. Naskah Kreasi Model
Pembelajaran dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan di Seksi Mapenda rangkap 3 (tiga).
2. Naskah yang dikirim ke
panitia Propinsi dan panitia Pusat tidak
dikembalikan dan menjadi milik panitia yang bersangkutan.
3. Naskah paling lambat telah
sampai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan di Seksi Mapenda tanggal 20 April 2012.
J.
Kriteria Penilaian Naskah
1. Penilaian Naskah
a. Sistimatika penulisan.
b. Kesesuaian materi dengan judul.
c. Kesesuaian dan kerangka metode pembelajaran.
d. Statefi dan langkah pembelajaran.
e. Kekayaan materi dan bahan ajar.
f.
Penggunaan alat peraga dan
media pembelajaran.
g. Ketepatan penulisan dan penggunaan ayat al-qur’an dan Hadits.
h. Data dan informasi
pendukung.
i.
Penggunaan bahasa.
j.
Keaslian tulisan (orjinal).
2. Penilaian Simulasi (khusus
5/lima besar)
a. Penampilan.
b. Kesesuaian penyajian materi dengan naskah.
c. Penguasan konsep.
d. Pengunaan media.
e. Penggunaan bahasa.
f.
Data dan informasi yang
mendukung.
g. Sistematika penyajian.
h. Relevansi jawaban dengan dengan pertanyaan penguji.
i.
Penguasaan teknologi.
3. Penilaian Simulasi (khusus utusan ke propinsi).
a. Penampilan.
b. Penguasaan materi pembelajaran.
c. Langkah-langkah pembelajaran.
d. Penggunaan metode.
e. Penggunaan alat peraga dan media pembelajaran.
f.
Pengelolaan kelas.
g. Keaktifan peserta didik.
h. Pembelajaran yang menyenangkan.
i.
Interaksi dalam
pembelajaran.
j.
Penguasan teknologi
informasi.
K.
Pengumuman
Pengumuman dilakukan setelah
seleksi 5 (lima) besar di Kabupaten Pesisir Selatan.
L.
Penetapan Pemenang
1. Pemenag seleksi akan
ditetapkan melalui sidang penetapan pemenang setelah dilakukan penilain
presentasi.
2. Jumlah pemenang ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang pertingkat,
yaitu Juara I, Juara II dan Juara III.
3. Juara I untuk pertingkat (MI, MTs dan MA) berhak untuk mengikuti
loma Kreasi Model Pembelajaran tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012.
4. Jika Juara I berhalangan patal untuk tidak dapat mengikuti lomba
tingkat Propinsi Sumatera Barat, maka yang akan mengikuti adalah Juara II dan
seterusnya.
M.
Penghargaan Pemenang
Pemenang seleksi tingkat
Kabupaten Pesisir Selatan akan
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pesisir Selatan, pemenang akan diberikan Piagam Penghargaan dan Tropy.
Sedangkan sesuai panduan Kanwil
Kemenag Propinsi Sumatera Barat, bagi pemenang lomba Kreasi Model Pembelajaran
tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, disamping Piagam penghargaan
ditambah uang pembinaan yang masing-masing sebesar sebagai berikut : Juara I
(Rp. 2.000.000,-), Juara II (Rp. 1.500.000,-) dan Juara III (Rp.
1.000.000,-), tiap tingkat (MI, MTs dan MA).
N. Penutup
Demikianlah kami sampaikan
panduan ini diinformasikan/dipedomani sebagaimana mestinya, atas bantuan dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Painan, 01 April 2012
Ketua Panitia
dto
YURDINAL, MA
197308121997031001
YURDINAL, MA
197308121997031001