SINKRONISASI
PROGRAM KERJA JAJARAN KANTOR
KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN PESISIR SELATAN
YANG
TRANSPARAN
DAN AKUNTABEL
BAGIAN ERTAMA
PENDAHULUAN
A. DASAR KEGIATAN
1. Ditengah
realitas multicultural, Kementerian Agama Kabupaten Pesisir
Selatan
mempunyai peran strategis dalam mendukung terwujudnya insan cendikia yang
beragama dan bermoral. Peran ini diharapkan mampu menciptakan suasana sosial
yang toleran terhadap sesama, taat dalam beragama.
2. Vertikalisasi
lembaga Kementerian Agama memotivasi Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan (yang merupakan bagian hirarkhi dari Kementerian
agama) untuk berbenah dalam melakukan pelayanan seiring besarnya tuntutan
public terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek kewenangan
Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan “Pelayan Prima”.
3. Sebagai Institusi vertical, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002, berupaya
melaksanakan program pembangunan bidang agama secara transparan dan akuntabel
yang disusun melalui Pelaksanaan Rapat kerja (raker) di jajaran Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012.
4. Output
kegiatan ini adalah “sinkronisasi program kerja dan kegiatan jajaran Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Pesisir Selatan yang
transparan dan akuntabel.
B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Undang-undang nomor
17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-undang No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
3. Undang-undang
nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencenaan Pembangunan Nasional.
4. Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2002 jo
Keputusan Presiden nomor 85 tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertical Departemen Agama.
5. Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2010 tentang
Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
6. KMA nomor 373 tahun 2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja kantor Wilayah Departemen Agama provinsi dan Departemen Agama
Kabupaten / Kota.
7. KMA nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana
Strategis Kementerian Agama RI, 2010 – 2014.
8. PMA nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama.
9. PMA nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan
Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.
C. TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan
a. Singkronisasi program kerja dan
kegiatan di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir
Selatan
yang transparan dan akuntabel.
b. Mengidentifikasi berbagai
persoalan actual di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir
Selatan dan masyarakat guna merumuskan program kerja
yang lebih realistis dan solutif.
c. Mengembangkan kerjasama lintas
sektoral dan sisitem koordinasi pelaksanaan visi dan misi Kementerian Agama
dalam rangka meningkatkan pelayanan menuju “pelayanan prima”.
2. Sasaran
a. Adanya
singkronisasi program kerja dan kegiatan di jajaran Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pesisir Selatan yang
transparan dan akuntabel.
b. Teridentifikasinya
berbagai persoalan actual di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir
Selatan dan masyarakat guna merumuskan program kerja
yang lebih realistis dan solutif.
c. Meiningkatnya kerjasama lintas
sektoral dan sisitem koordinasi pelaksanaan visi dan misi Kementerian Agama
dalam rangka meningkatkan pelayanan menuju “pelayanan prima”.
D. WAKTU
DAN TEMPAT
1. Waktu
Rapat Kerja (Raker)
Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan pada
tanggal 09
dan 10
April 2012.
2. Tempat
Rapat Kerja (Raker)
Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan di AULA
KEMENAG PESISIR SELATAN.
E. TEMA
PELAKSANAAN
“Singkronisasi program
kerja dan kegiatan di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir
Selatan yang transparan dan akuntabel”.
F. PESERTA
DAN NARASUMBER
1. Peserta
a.
Pejabat Eselon IV di jajaran
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
b.
Kepala Madrasah di jajaran
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
c.
Pejabat Eselon V di jajaran
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
d. Penyuluh Agama Islam Fungsional
di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
e.
Penghulu Fungsional di jajaran
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan..
2. Narasumber
a.
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.
b.
Kabag Sekretariat Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.
c.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten
Pesisir Selatan.
d.
Kepala Kementerian
Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
G. OUTLINE
RAKER
1. Pembukaan
a. Laporan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
b. Sambutan
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
c.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir
Selatan.
d. Arahan
sekaligus pembukaan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi
Sumatera Barat.
2. Presentasi
a. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.
b. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
c.
Ketua Komisi IV DPRD
Kabupaten Pesisir Selatan.
d. Kabag Sekretariat Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat.
H. KELENGKAPAN
ADMINISTRASI RAKER
Kelengkapan
Administrasi yang harus disiapkan peserta raker adalah :
1. RKT
2012
dan usulan kegiatan tahun 2013.
2. Khusus
untuk RKT 2012, disusun
berdasarkan ketersediaan dana yang diuraikan kedalam bentuk kegiatan dengan
format terlampir.
I.
TIME SCHEDULE RAPAT KERJA
(terlampir)
J. TATA
TERTIB
1. Tata
Tertib Peserta
a. Peserta
harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan / sidang yang diselenggarakan.
b. Peserta
harus sudah berada di ruangan acara 15 menit sebelum acara dimulai.
c.
Peserta harus mengisi daftar
hadir sebelum acara dimulai.
d. Pakaian
peserta :
- Pakaian
PDH ( siang )
e. Peserta
harus memakai tanda pengenal peserta yang disediakan panitia.
2. Tata
Tertib Akomodasi.
a. Menjaga
ketenangan terutama pada waktu istirahat
b. Menggunakan
fasilitas secara hemat
c.
Kebersihan ruangan
rapat merupakan
tanggung jawab peserta
K. HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. Hak
Peserta
a. Mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan secara penuh.
b. Akomodasi
c.
Konsumsi
2. Kewajiban
Peserta
a. Mematuhi
tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia
b. Mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan sesuai time schedule
c.
Bila meninggalkan ruangan acara
/ sidang dengan alas an penting harus se izin panitia
L. PEMBIAYAAN
Kegiatan ini di
biayai melalui Anggaran yang relevan Tahun 2012.
M. PENUTUP
Hal-hal yang belum
tercantum dalam panduan ini akan diatur
kemudian.
BAGIAN KEDUA
SUSUNAN PANITIA
PELAKSANA RAPAT KERJA
JAJARAN KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2012
PENANGGUNG JAWAB : Drs. H. Damri
Tanjung,
MA
STEERING COMITTE ( SC )
Koordinator :
Drs. Syahrul M
Anggota : Drs. Idris
:
Drs. Awal Subekhi
:
Jarmil, S. Th.I
:
Afrizal, S. Ag
:
Gustiwarni, S. Ag
ORGANIZING COMITTE ( OC )
Koordinator :
Yurdinal, MA
Wakil Ketua :
Drs. Sabirin
Sekretaris :
Drs. Syaiful Azwar
Wakil Seretaris :
Suardi Nasution, S. Ag, MA
Bendahara :
Mardani, S.Pd
A.
SEKSI KESEKRETARIATAN
Koordinator :
H. Sumardi, S.Ag, M. Pd
Anggota :
Fina Jamila Kinata, S.Kom
:
Syukri
:
Drs. Rosmiati
:
Hermiyetti, SE
:
Pitriyeni
: Afriyasni
:
Afrison
B.
SEKSI PERSIDANGAN
Koordinator :
Drs. Siul Kampai
Anggota : Fextoria, S. Ag, MA
:
Susanto, S.Ag, MA
: Drs.
Syafrullah, MM
: Drs. Sudirman
: Mardanita
Jalpida, SS
C.
SEKSI KEHUMASAN
Koordinator :
Yufrizal, Mh.I
Anggota : Kafrijal,
S.Pd.I
:
H. Afrisal, S.Ag
:
Yulfaheri, S.Pd
:
Nila Yendrita Reza
D.
SEKSI TEMPAT
Koordinator :
Dra. Masni, MA
Anggota : Ade
Sepriani
:
Afrison
:
Mirus
:
Reni Roswati
:
Desrial, A.Md
:
Harmaini, M.Pd
Painan, 19 Maret 2012.
Panitia Rapat Kerja
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pesisir
Selatan
Ketua
YURDINAL.
MA
NIP. 197308121997031
001
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran dan komentar yang dikirimkan! Wassalam!