Home » » Sosialisasi Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan Distribusi guru

Sosialisasi Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan Distribusi guru

Written By Unknown on Kamis, 29 Maret 2012 | 02.08


Medan, yurdinalma.blogspot.com (28/2012)  Wamen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Musliar Kasim, MS  telah membuka secara resmi “Sosialisasi Peraturan Bersama  Regulasi Pemerataan Distribusi Guru ke Kabupaten/Kota  untuk wilayah Barat yang teridiri dari Propinsi NAD, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang teridiri dari 340 orang peserta dari Dinas Pendidikan kab/kota, Kemenag kab/Kota dan BKD kabupaten/kota.  Dalam sambutannya Musliar Kasim, mengingatkan bahwa Sosialisasi Peraturan Bersama merupakan salah satu tugas Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan unsur Kementerian Negara Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengembangan  Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Agama, sertya Direktorat Penyusunan APBM pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia  dan Unsur Dinas Pendidikan Propinsi dan Kab/Kota.
Lebih lanjut Musliar Kasim, menjelaskan berdasarkan data guru yang dikeluarkan oleh Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, terdapat kekurangan  atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/Kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
Untuk itu kata Musliar Kasim, dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang No. 05/X/PB/2011, No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No. 158/PMK.01/2011, dan No. 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka penempatan pendidik pada satuan pendidikan  dibutuhkan pada kondisi ideal  dan menjamin pemerataan guru  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota, dan/atau antar provinsi  dalam upaya mewujutkan  peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal  secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindah tugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan propinsi lain.
Disamping itu Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, Ph.D  mengementari bahwa: Penataan guru pegawai negeri sipil merupakan proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan adalah riil masing-masing satuan pendidikan dan pemindahan guru PNS  adalah proses penugasan  guru antarsatuan pendidkan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota, antar provinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan  yang berdampak pada perubahan  satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
Sumarna Surapranata, lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuab diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bersama  Regulasi Pemerataan Distribusi Guru ke Kabupaten/Kota adala: a) memberikan informasi berkaitan dengan diterbitkannya surat keputusan bersama, b) untuk menyamakan persepsi tentang isi dan makna tugas dan kewenangan yang terkandung dalam surat keputusan bersama tersebut, c) tersosialisasinya surat keputusan bersama tersebut.*nalk*
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas saran dan komentar yang dikirimkan! Wassalam!

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FOKUS PESISIE. COM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger