Medan, yurdinalma.blogspot.com (28/2012) Wamen
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Musliar Kasim, MS telah membuka secara resmi “Sosialisasi
Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan
Distribusi Guru ke Kabupaten/Kota untuk
wilayah Barat yang teridiri dari Propinsi NAD, Sumatera Utara dan Sumatera
Barat, yang teridiri dari 340 orang peserta dari Dinas Pendidikan kab/kota,
Kemenag kab/Kota dan BKD kabupaten/kota. Dalam sambutannya Musliar Kasim, mengingatkan
bahwa Sosialisasi Peraturan Bersama merupakan salah satu tugas Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan unsur Kementerian Negara Pendagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan, Kementerian Agama, sertya Direktorat Penyusunan APBM pada
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dan Unsur Dinas Pendidikan Propinsi dan Kab/Kota.
Lebih
lanjut Musliar Kasim, menjelaskan berdasarkan data guru yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan,
pada suatu kabupaten/Kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru
sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar
jenjang, dan antar jenis pendidikan, antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
Untuk
itu kata Musliar Kasim, dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama,
Menteri Keuangan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang No. 05/X/PB/2011, No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No.
158/PMK.01/2011, dan No. 11 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemetaan Guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka penempatan pendidik pada satuan
pendidikan dibutuhkan pada kondisi
ideal dan menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota, dan/atau antar provinsi dalam upaya mewujutkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan
pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindah tugaskan pada
satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan propinsi lain.
Disamping
itu Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, Ph.D mengementari bahwa: Penataan guru pegawai
negeri sipil merupakan proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik,
distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan adalah riil masing-masing
satuan pendidikan dan pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidkan, antarjenjang
pendidikan, antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota, antar provinsi dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan yang
berdampak pada perubahan satuan
administrasi pangkal yang bersangkutan.
Sumarna
Surapranata, lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuab diselenggarakan Sosialisasi
Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan
Distribusi Guru ke Kabupaten/Kota adala: a) memberikan informasi berkaitan
dengan diterbitkannya surat keputusan bersama, b) untuk menyamakan persepsi
tentang isi dan makna tugas dan kewenangan yang terkandung dalam surat keputusan
bersama tersebut, c) tersosialisasinya surat keputusan bersama tersebut.*nalk*
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran dan komentar yang dikirimkan! Wassalam!